Laman

Jumat, 04 November 2016

Tata Cara Membuat Sebuah Yayasan

Kelompok 1


  • Auki Akbar                       51413496
  • Bagas Aulia Pratama     51413592
  • Eko Luki Prasetya           52413835
  • Hafizh Nugraha               53413840
  • Tina Dahlia Salatalohi   58413915





CARA MENDIRIKAN YAYASAN

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan mendefinisikan bahwa yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Namun sekarang banyak orang mendirikan yayasan justru murni untuk mencari keuntungan. Misalnya saja Yayasan penyalur jasa asisten rumah tangga. Ini jelas praktik yang keliru.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Eryanto Nugroho dalam perbincangannya dengan Easybiz beberapa waktu lalu menyebutkan yayasan secara definisi merupakan sekumpulan aset dan kekayaan yang disisihkan untuk kegiatan sosial dan non profit. Untuk berkembang dan mencari pemasukan, sebenarnya ada dua cara yang dapat ditempuh dengan mendirikan perusahaan sendiri atau anak usaha dengan maksud dan tujuan yang sama dengan yayasan induknya. Contohnya, yayasan kesehatan memiliki rumah sakit yang dikelola oleh sebuah Perseroan Terbatas (PT). Atau, dengan menanamkan modal di perusahaan lain sebanyak minimal 25% dari total kekayaan yayasan. Artinya, yayasan menjadi salah satu pemegang saham di sebuah PT.

Pendirian yayasan melalui akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia. Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal yayasan. Yang dimaksud dengan orang disini adalah orang perseorangan atau badan hokum [admin easybiz]

Undang-Undang Pendirian Yayasan

Ada baiknya Anda mempelajari undang-undang yayasan atau peraturan pemerintah yang mengatur pendirian atau pengesahan yayasan bila Anda ingin mendirikan sebuah yayasan,

Berikut adalah undang-udang yang mengatur yayasan:


  • Undang-Undang No. 16 Tahun 2001
  • Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No. 16 Tahun 2001
  • Peraturan Perintah no. 63 Tahun 2008.


Di halaman ini, kami mengutip beberapa pasal penting untuk Anda ketahui, yang dikutip dari UU No. 16/2001 dan UU No. 28/2004:


  • Pasal 1 ayat 1: “Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.”
  • Pasal 2: ” Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas.”
  • Pasal 3 ayat 1: “Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha.”
  • Pasal 3 ayat 2: “Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas.”


Coba Anda simak pasal berikut dari undang-undang yayasan yang berlaku di negeri ini.


  • Pasal 5 ayat 1 (UU No. 28 Tahun 2004): “Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.”
  • Pasal 7 ayat 1: “Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan.”
  • Pasal 7 ayat 3: “Anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).”
  • Pasal 9 ayat 1: “Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal.
  • Pasal 9 ayat 2: “Pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan akta notaries dan dibuat dalam bahasa Indonesia.”
  • Pasal 11 ayat 1: “Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) memperoleh pengesahan dari Menteri.
  • Undang-undang yayasan mengatur sampai pada Anggaran Dasar.
  • Pasal 14 ayat 1: “Akta pendirian memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain yang dianggap perlu.
  • Pasal 14 ayat 2: “Anggaran Dasar Yayasan sekurang-kurangnya memuat: nama dan tempat kedudukan; maksud dan tujuan serta kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut; jangka waktu pendirian; d. jumlah kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri dalam bentuk uang atau benda;cara memperoleh dan penggunaan kekayaan;tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas; hak dan kewajiban anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas;  tata cara penyelenggaraan rapat organ Yayasan; ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar; penggabungan dan pembubaran Yayasan; dan penggunaan kekayaan sisa likuidasi atau penyaluran kekayaan Yayasan setelah pembubaran.”
  • Pasal 18 ayat 1: “Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan rapat Pembina.
  • Pasal 18 ayat 2: ” Rapat Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan, apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Pembina.”
  • Undang-undang yayasan juga mengatur perubahan anggaran dasar.
  • Pasal 18 ayat 3: “Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.”
  • Pasal 21 ayat 1: “Perubahan Anggaran Dasar yang meliputi nama dan kegiatan Yayasan harus mendapat persetujuan Menteri.”
  • Pasal 21 ayat 2: “Perubahan Anggaran Dasar mengenai hal lain cukup diberitahukan kepada Menteri.”
  • Pasal 24 ayat 1 (UU No. 28 Tahun 2004): “Akta pendirian Yayasan yang telah disahkan sebagai badan hukum atau perubahan Anggaran Dasar yang telah disetujui atau telah diberitahukan wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.”
  • Pasal 26 ayat 1: “Kekayaan Yayasan berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau barang.”
  • Pasal 28 ayat 1: “Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas oleh Undang-undang ini atau Anggaran Dasar.”


Kewenangan Pembina dalam undang-undang yayasan juga diatur.


  • Pasal 28 ayat 2: “Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
  • keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar; pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas; penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan; pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan.”
  • Pasal 28 ayat 3: “Yang dapat diangkat menjadi anggota Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah orang perseorangan sebagai pendiri Yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.”
  • Pasal 29: “Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus dan/atau anggota Pengawas.”
  • Pasal 32 ayat 1 (UU No. 28 Tahun 2004): “Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.”
  • Pasal 32 ayat 3 (UU No. 28 Tahun 2004): “Susunan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas :


seorang ketua;
seorang sekretaris; dan
seorang bendahara.
Undang-undang yayasan juga mengatur pengawas.


  • Pasal 40 ayat 1: ” Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan.”
  • Pasal 41 ayat 1: “Pengawas Yayasan diangkat dan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina.”
  • Pasal 45 ayat 1 (UU No. 28 Tahun 2004): “Dalam hal terjadi penggantian Pengawas, Pengurus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri.”
  • Pasal 49 ayat 1: “Dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) bulan terhitung sejak tanggal tahun buku Yayasan ditutup, Pengurus wajib menyusun laporan tahunan secara tertulis yang memuat sekurang-kurangnya: laporan keadaan dan kegiatan Yayasan selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai; laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas, laporan arus kas, dan catatan laporan keuangan.”
  • Pasal 50 ayat 1: “Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ditandatangani oleh Pengurus dan Pengawas sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.”
  • Pasal 52 ayat 1 (UU No. 28 Tahun 2004): “Ikhtisar laporan tahunan Yayasan diumumkan pada papan pengumuman di kantor Yayasan.”



  • Pasal 62:” Yayasan bubar karena:


jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir;

tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak tercapai;

putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan:

1) Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;

2) tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau

3) harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.

Yayasan asing juga di atur dalam undang-undang yayasan.

Pasal 69 ayat 1: “Yayasan asing yang tidak berbadan hukum Indonesia dapat melakukan kegiatannya di wilayah Negara Republik Indonesia, jika kegiatan Yayasan tersebut tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan Negara Indonesia.”

Pasal 70 ayat 1: “Setiap anggota organ Yayasan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.”

[putra-putri Indonesia]

Langkah-Langkah Mendirikan Yayasan

Untuk mempermudah proses pendirian yayasan, berikut beberapa hal yang dapat menjadi panduan untuk Anda:

Persiapan

Di tahap persiapan, Anda bersama pendiri lainnya perlu menentukan  berapa besaran kekayaan yang hendak disisihkan untuk menjadi kekayaan awal yayasan. Sebagaimana disampaikan oleh Eryanto Nugroho, yayasan merupakan lembaga nirlaba dan dulunya didirikan oleh orang-orang berpunya yang hendak melakukan kegiatan sosial. Batas minimum kekayaan awal yayasan tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 (“UU Yayasan”). Namun perlu diingat bahwa ke depannya, yayasan diperkenankan untuk mendirikan badan usaha dimana yayasan dapat melakukan penyertaan modal, dengan ketentuan seluruh penyertaan tersebut paling banyak 25% dari seluruh nilai kekayaan yayasan. Artinya, jika Anda memutuskan kekayaan awal yayasan adalah Rp 1 miliar, maka maksimal Rp.250,000,000 yang dapat dijadikan modal yayasan untuk melakukan penyertaan modal perdana dalam badan usaha yang bersifat prospektif.

Selain kekayaan yayasan, Anda juga perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Nama yang hendak Anda gunakan sebagai nama yayasan perlu dicek terlebih dahulu ketersediaannya. Anda dapat memanfaatkan layanan AHU Online dari Kementerian Hukum dan HAM untuk mengecek dan memesan nama yayasan yang diinginkan. Pengecekan ini bertujuan supaya tidak ada nama yayasan yang sama serta merupakan bentuk perlindungan hukum dari Pemerintah terhadap yayasan yang didirikan dalam wilayah Indonesia. Perlindungan ini ada karena yayasan merupakan bentuk badan hukum seperti halnya PT.

Yayasan dapat didirikan oleh satu orang atau lebih. Orang yang dimaksud disini adalah orang perseorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun asing atau badan hukum Indonesia maupun asing.

Alamat domisili. Dalam mendirikan yayasan, alamat domisili yang akan digunakan perlu diperhatikan. Selain dicantumkan dalam akta pendirian yayasan, domisili ini juga nantinya akan digunakan dalam setiap dokumen legalitas yayasan.

Yang dapat menjadi pembina yayasan adalah orang perseorangan yang juga merupakan pendiri yayasan dan/atau pribadi yang berdasarkan keputusan rapat anggota pembina (dalam hal pembina lebih dari satu orang) dinilai memiliki dedikasi tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan. Pembina tidak boleh merangkap sebagai pengurus dan/atau pengawas. Kewenangan pembina yayasan dapat dilihat pada Pasal 28 ayat (2) UU Yayasan.

Pengurus merupakan organ yayasan yang dapat melakukan kepengurusan yayasan serta tidak boleh merangkap sebagai pembina dan/atau pengawas. Syarat pengurus yayasan adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina. Masa jabatan pengurus biasanya lima tahun dan dapat diangkat kembali. Biasanya pengurus sekurang-kurangnya berjumlah tiga orang dengan jabatan masing-masing sebagai ketua, sekretaris, dan bendahara.

Fungsi pengawas adalah mengawasi dan memberi nasihat ke pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan. Sekurang-kurangnya satu orang yang mampu melakukan perbuatan hukum yang dapat menjadi pengawas yayasan dan tidak boleh merangkap sebagai pembina dan/atau pengurus. . Masa jabatan pengurus biasanya lima tahun dan dapat diangkat kembali.

Bidang usaha. Yayasan dapat bergerak di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.

Yayasan tidak mempunyai anggota.

Pendaftaran dan Pengesahan

Begitu nama yang Anda ajukan sebagai nama yayasan dinyatakan masih tersedia, langkah selanjutnya adalah membuat akta notarial berbahasa Indonesia yang menjelaskan pendirian yayasan. Untuk tahapan ini, Anda memerlukan jasa notaris. Setelah akta pendirian yayasan rampung, maka selanjutnya Surat Keputusan (“SK”) Kementerian Hukum dan HAM akan diterbitkan sebagai tanda yayasan Anda telah sah memperoleh status badan hukum.

Penerbitan Akta dan SK Kemenhukham ini dapat diselesaikan dalam jangka waktu sekitar tujuh hari kerja setelah Anda melengkapi seluruh dokumen yang menjelaskan informasi yang dibutuhkan kepada notaris.

Dokumen Legalitas Untuk Pendirian Yayasan

Sebagaimana halnya pendirian PT, proses pendirian yayasan pada dasarnya selesai setelah keluarnya SK Kemenhukham yang mengesahkan status badan hukum dari yayasan Anda. Artinya, yayasan Anda sebagai entitas hukum yang baru telah memenuhi syarat dan diakui oleh Pemerintah. Dengan berbekal akta pendirian, Anda sudah dapat menggunakan nama yayasan untuk bekerjasama dengan pihak lain. Meskipun demikian, Easybiz menyarankan Anda untuk mengurus seluruh syarat dokumen legalitas yayasan sebelum memulai operasional yayasan.

Dokumen legalitas yang dimaksud meliputi:

Surat Keterangan Domisili merupakan dokumen legalitas yang menjelaskan alamat dan domisili yayasan. Dokumen ini dapat Anda peroleh di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“PTSP”) kelurahan setempat dimana kantor sekretariat yayasan akan berdomisili. Jangka waktu pengurusan dokumen ini jika dokumen persyaratan telah lengkap dan benar adalah maksimal 3 (tiga) hari kerja.

Checklist dokumen untuk Surat Keterangan Domisili

 Akta Pendirian dan SK Kemenhukham
KTP Ketua Pengurus yayasan
 Kartu Keluarga Ketua Pengurus yayasan
Bukti penguasaan lokasi/tempat yang akan dijadikan kantor sekretariat yayasan: Surat perjanjian sewa (jika menyewa) ,Surat Keterangan Domisili Gedung (tambahan jika menyewa di gedung perkantoran), Izin Mendirikan Bangunan (jika milik sendiri)
Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan setahun terakhir
Foto ruangan kantor sekretariat yayasan dan/atau denah lokasi
 Kop surat dan stempel yayasan
 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan dokumen legalitas yang berisikan nomor yang diberikan untuk mengidentifikasi yayasan Anda dalam kapasitasnya sebagai wajib pajak. Dengan mendaftarkan sebagai wajib pajak, yayasan berkewajiban melakukan pelaporan dan membayar pajak penghasilan badan secara rutin. Pada saat Anda mengajukan permohonan NPWP, Anda juga akan mendapatkan dokumen legalitas berupa Surat Keterangan Terdaftar Wajib Pajak (SKT). Jangka waktu pengurusan NPWP jika dokumen persyaratan telah lengkap dan benar adlaah satu hari kerja. Namun SKT akan dikirimkan via pos oleh Kantor Pajak dan akan sampai di alamat kantor sekretariat yayasan Anda selambat-lambatnya dalam 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pengajuan permohonan. Untuk mendapatkan NPWP dan SKT, Anda perlu mempersiapkan dokumen persyaratan sebagai berikut:

Checklist dokumen untuk NPWP

 Akta Pendirian dan SK Kemenhukham
KTP dan NPWP Ketua Pengurus yayasan
Kartu Keluarga Ketua Pengurus yayasan
Salinan Surat Keterangan Domisili dari kelurahan
Kop surat dan stempel yayasan
 Tanda Daftar Yayasan merupakan dokumen legalitas yang menyatakan bahwa yayasan Anda terdaftar. Dokumen ini dapat Anda peroleh di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“PTSP”) kecamatan setempat sesuai domisili kantor sekretariat yayasan. Jangka waktu pengurusan dokumen ini jika seluruh persyaratan telah lengkap dan benar adalah sekitar dua hingga tiga minggu. Tahap ini cukup lama karena pendaftaran yayasan baru saja pemrosesannya dilimpahkan dari Dinas Sosial ke PTSP. Pengalaman Easybiz di lapangan, biasanya dalam jangka waktu dua minggu setelah tanggal permohonan, pihak PTSP kecamatan akan mendatangi kantor sekretariat yayasan untuk melakukan survei dan wawancara langsung dengan pengurus yayasan. Dalam waktu seminggu setelah survey dilakukan, Tanda Daftar Yayasan pun terbit.

Checklist dokumen untuk Tanda Daftar Yayasan

Akta Pendirian dan SK Kemenhukham
 KTP dan NPWP Pengurus yayasan
AD/ART yayasan
Program Kerja Tahunan yayasan
Salinan Surat Keterangan Domisili dari kelurahan
Kop surat dan stempel yayasan
 Susunan Pengurus Yayasan
Foto lokasi/ruangan kantor sekretariat yayasan
Denah ruangan kantor sekretariat yayasan
 Pas foto Ketua Pengurus yayasan
 Izin Operasional merupakan dokumen legalitas yang menyatakan bahwa yayasan Anda telah diperkenankan untuk menjalankan operasional yayasan. Jangka waktu pengurusan Izin Operasional kurang lebih sama dengan pengurusan Tanda Daftar Yayasan. Dokumen ini juga diajukan ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“PTSP”) kecamatan setempat sesuai domisili kantor sekretariat yayasan sehingga mekanismenya juga kurang lebih sama dengan Tanda Daftar Yayasan. Pada beberapa kasus, jangka waktu pengurusan bisa lebih cepat karena ditiadakannya survey lapangan dengan pertimbangan telah ada survey sebelumnya pada tahap pengajuan Tanda Daftar Yayasan.

Checklist dokumen untuk Izin Operasional Yayasan

Akta Pendirian dan SK Kemenhukham
KTP dan NPWP Pengurus yayasan
AD/ART yayasan
Program Kerja Tahunan yayasan
Salinan Surat Keterangan Domisili dari kelurahan
 Kop surat dan stempel yayasan
 Susunan Pengurus Yayasan
Foto lokasi/ruangan kantor sekretariat yayasan
Denah ruangan kantor sekretariat yayasan
Pas foto Ketua Pengurus yayasan
 Salinan Tanda Daftar Yayasan [admin easybiz]


Struktur Organisasi Yayasan





struktur-organisasi-yayasan

Struktur organisasi organisasi yayasan yang ideal dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap organisasi yayasan yang ideal boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi organisasi yayasan yang ideal akan menunjukan kesamaan

Ada baiknya kita sedikit membahas tentang perangkat organisasi organisasi yayasan yang ideal. setidaknya dalam organisasi yayasan yang ideal kita mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:

Rapat Anggota
Pengurus
Pengawas
Dari gambaran tersebut dapat dilihat bahwa ketiga unsur perangkat utama organisasi, tetapi disamping ketiga unsur perangkat utama, kopearsi tersebut dapat dilengkapi dengan pengelolaan usaha. Karena pada dasarnya pengurus dapat saja mengangkat seorang pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. Dalam hal ini apabila organisasi yayasan yang ideal bermaksud untuk mengangkat pengelola maka rencana tersebut dajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan.

Sejalan dengan upaya untuk terus meningkatkan kinerja organisasi sekaligus mencapai efisiensi dan efektifitas kerja, maka pihak organisasi yayasan yang ideal telah mengatur tugas masing-masing pengurus sesuai dengan jabatan yang ada dalam organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga menjadi lebih bersifat operasional.

Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi yayasan yang ideal. Hal ini mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang sifatnya mendasar mengenai kebijakan pengembangan aktifitas organisasi yayasan yang ideal ditentukan oleh anggota yang disampaikan melalui forum rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapatnya. Penyelenggaraan rapat anggota sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.

2. Pengurus

Kekuasaan yang dimiliki oleh pengurus organisasi yayasan yang ideal berada dibawah kekuasaan rapat anggota. Pengurus hanya merupakan pemegang mandat yang dipilih, diangkat serta diberhentikan oleh anggota. Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan hasil keputusan rapat anggota lainnya dan pada akhir masa jabatannya harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada anggota.

Tugas utama pengurus Organisasi yayasan yang ideal adalah memimpin organisasi dan perusahaan organisasi yayasan yang ideal, melakukan segala perbuatan hukum dan atas nama organisasi yayasan yang ideal, serta mewakili organisasi yayasan yang ideal baik didalam maupun diluar pengadilan.

Unsur-unsur Pengurus Organisasi yayasan yang ideal terdiri atas :


  • Ketua
  • Wakil Ketua Umum
  • Sekretaris I
  • Sekretaris II
  • Bendahara I
  • Bendahara II
  • Wakil Ketua Bidang Usaha Keuangan
  • Wakil Ketua Bidang Usaha Pelayanan Umum Usaha Kecil –Menengah
  • Wakil Ketua Bidang Usaha Bidang Usaha Komunikasi Hubungan Usaha Dan Pengembangan
  • Anggota organisasi yayasan yang ideal yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :


Mempunyai sifat jujur dan ketrampilan kerja
Mempunyai pengetahuan tentang perorganisasi yayasan yang idealan.
Mempunyai rasa disiplin dan tanggung jawab atas jalannya kegiatan usaha organisasi yayasan yang ideal.
Pengurus bertugas :

Menyelenggarakan rapat anggota.
Menyelenggarakan pembinaan organisasi dan idiil.
Mewakili organisasi yayasan yang ideal didalam dan diluar pengadilan.
Mengelola organisasi yayasan yang ideal dan usahanya.
Mengajukan rancangan rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi yayasan yang ideal.
Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Menyelenggarakan pembukuan secara tertib.
Memelihara Daftar Buku Anggota, Daftar Buku Pengurus, dan Daftar Buku Pengawas.
Pengurus berwenang :

Menentukan kebijaksanaan organisasi yayasan yang ideal sesuai dengan Keputusan Rapat anggota.
Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
Tugas dan wewenang masing-masing komponen pengurus itu dapat dirinci sebagai berikut :

Ketua Umum

Ketua organisasi yayasan yang ideal memiliki tanggung jawab baik kedalam maupun keluar organisasi, dengan uraian tugas selengkapnya sebagai berikut:

v  Memimpin Organisasi yayasan yang ideal dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Pengurus.

v  Mewakili Organisasi yayasan yang ideal di dalam dan di luar pengadilan.

v  Melaksanakan segala perbuatan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Pengurus.

Adapun wewenang dari ketua adalah sebagai berikut :

Ø  Menentukan Kebijaksanaan dan mengambil keputusan.

Ø  Menandatangani surat-surat dan perjanjian bersama Sekretaris dan Bendahara.

Ø  Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota

Wakil Ketua Umum

Wakil ketua memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :

a.Melaksanakan tugas ketua apabila berhalangan.

b.Membina dan mengawasi bidang organisasi dan administrasi.

c.Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan.

d.Menyelenggarakan kontrak usaha dengan pihak lain

Sekretaris

Tugas utama sekretaris adalah sebagai penanggung jawab administrasi organisasi yayasan yang ideal, adapun uraian tugasnya sebagai berikut :

Bertanggung jawab kegiatan administrasi dan perkantoran.
Mengusahakan kelengkapan organisasi.
Mengatur jalannya perkantoran.
Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas.
Menyususn rancangan rencana program kerja organisasi dan idiil.
Sekretaris berwenang :

Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan.
Menandatangani surat-surat bersama ketua.
Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi dan penyuluhan.
Sekretaris bertanggung jawab kepada rapat Pengurus melalui Wakil Ketua.
Bendahara

Pada dasarnya tugas pokok bendahara adalah mengurus kekayaan dan keuangan organisasi yayasan yang ideal, antara lain :

Bertanggung jawab masalah keuangan organisasi yayasan yang ideal.
Mengatur jalannya pembukuan keuangan.
Menyusun anggran setiap bulan.
Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
Menyusun rencana anggaran dan pendapatan organisasi yayasan yang ideal.
Menyusun laporan keuangan.
Mengendalikan anggaran.
Bendahara berwenang :

Mengambil keputusan dibidang pengelolaan keuangan dan usaha.
Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang
keuangan dan usaha.
Wakil Ketua Bidang Usaha

Wakil ketua bidang usaha memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab di bidang usaha dan bertanggung jawab kepada wakil ketua umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :

Membina dan mengawasi unit bidang usaha organisasi yayasan yang ideal.
Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan bidang usaha.
Menyelenggarakan kesepatan kontrak usaha dengan pengelola unit bidang usaha organisasi yayasan yang ideal
Menyusun peraturan-peraturan khusus di unit bidang usaha
3. Pengawas

                Disamping rapat anggota dan pengurus, salah satu alat perlengkapan organisasi organisasi yayasan yang ideal adalah pengawas yang antara lain mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi yayasan yang ideal.

Adanya fungsi pengawasan dalam suatu organisasi organisasi yayasan yang ideal, dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.

Pengawas dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa jabatan tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan pengurus.

Dengan uraian tugas masing-masing adalah sebagai berikut:

Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan organisasi yayasan yang ideal, baik yang menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek usaha.
Meneliti catatan yang ada pada organisasi yayasan yang ideal.
Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.                                                                    4. Pengelola
                Selain adanya ketiga komponen perangkat organisasi, maka sebagai pelaksana operasional terutama berkaitan dengan unit bidang usaha yang sifatnya membantu pengurus dalam menjalankan kegiatan usaha, maka organisasi yayasan yang ideal juga melaksanakan kesepatan kerja dengan Pengelola unit usaha. Kesepatan kerja Pengelola unit usaha dengan Pengurus Organisasi yayasan yang ideal dengan persetujuan Rapat Anggota Tahunan .



Aspek Keuangan Yayasan

Aspek keuangan dan perpajakan merupakan 2 (dua) hal yang krusial bagi setiap entitas bisnis tidak terkecuali bagi entitas bisnis yang berbentuk Yayasan. Dari aspek keuangan, tata kelola keuangan disusun oleh Yayasan untuk memberikan infomasi mengenai posisi keuangan, kinerja dan perubahan posisi keuangan Yayasan yang akan bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi. Laporan Keuangan Yayasan akan dijadikan sebagai alat pengambilan keputusan oleh beberapa pihak yaitu: internal Yayasan itu sendiri, kreditur yang akan memberikan pinjaman, para donatur yang menyumbangkan dananya di Yayasan dan juga oleh regulator. Oleh karena itu, untuk dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan, Yayasan harus mengelola dan menyajikan Laporan Keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi yang tepat.

Selain aspek keuangan, aspek perpajakan juga memainkan peranan yang penting dalam penyelenggaraan kegiatan bisnis Yayasan. Sebagai contohnya adalah atas penghasilan yang dibayarkan oleh Yayasan kepada para pegawai Yayasan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Atas sisa lebih Yayasan akan dikenakan PPh Badan Pasal 25/29. Kekeliruan dalam mengelola aspek perpajakan akan dapat menyebabkan Yayasan sebagai salah satu Wajib Pajak dikenakan sanksi oleh otoritas perpajakan.

Dalam rangka memberikan gambaran aspek keuangan dan juga pengelolaan kewajiban perpajakan bagi Yayasan Mencari dana dari luar yayasan merupakan tugas pokok dari bagian keuangan untuk pembiayaan yayasan baik untuk tujuan jangka pendek maupun jangka panjang. Pendanaan yang berupa sumbangan (baik terikat maupun tidak terikat), hibah dan pinjaman merupakan sumber pembiayaan yang semestinya dilakukan oleh yayasan apabila pembiayaan dari dalam tidak memadai. Untuk itu dalam memanfaatkan sumber dana tersebut tentunya memerlukan suatu strategi.

Apabila dana dari luar sudah terpenuhi, maka yang paling penting adalah mengalokasikan sesuai dengan investasi yang akan dilakukan, baik investasi jangka pendek maupun investasi jangka panjang. Apakah dana tersebut dialokasikan untuk aktiva lancar (current asset) maupun untuk aktiva tetap (fixed Asset), tentu dalam hal ini penggunaan atau pemakaian dana tersebut harus efisien dan efektif sesuai dengan keperuntukannya.

Penggunaan dana yang telah dilakukan untuk tujuan yayasan yang telah ditentukan, maka mengelola kas sangatlah penting agar tahu apakah terjadi difisit atau surplus. Sub materi yang akan dibahas adalah mengelola arus kas seperti arus kas operasional, arus kas investasi dan arus kas dari pembiayaan. Serta yang paling penting dalan mengelola kas disini termasuk membuat anggaran kas (cash budget). [amdin lembaga pspin]

Berbagai kemajuan dalam aspek yayasan lebih mudah dicapai apabila didukung dengan pelaksanaan tata kelola yayasan yang baik. Tata kelola yayasan mempunya lima prinsip dasar, yakni;

– Transparansi, yaitu keterbukaan dalam proses dan pengungkapan informasi kinerja yayasan secara akurat.
– Keadilan, yaitu keadilan dan kesetaraan perlakuan terhadap stakeholder.
– Akuntabilitas, yaitu pengelolaan yayasan sesuai dengan tugas dan kewenangan yang didasari i’tikad baik.
– Tanggung jawab, yaitu pertanggung jawaban kepada stakeholder sesuai aturan dan etika usaha yang berlaku.

Banyak manfaat yang diperoleh dalam melaksanakan tata kelola yayasan di antaranya adalah:

a) Meningkatkan kinerja yayasan melalui terciptanya proses pengambilan keputusan yang lebih baik, meningkatkan efisiensi operasional yayasan serta lebih meningkatkan pelayanan kepada pihak yang berkepentingan (stakeholder).

b) Mempermudah diperolehnya dana pembiayaan yang lebih murah dan tidak rigid (karena faktor kepercayaan) yang pada akhirnya akan meningkatkan nilai yayasan (coorporate value)

c) Meningkatkan kepercayaan investor/donatur dalam hal alokasi anggaran baik dengan maksud pola penanaman saham maupun dalam bentuk sumbangan secara sukarela.

Banyak organisasi besar memiliki dewan pertimbangan dan perencanaan strategis. Maka sebagai pemegang kendali dalam hal itu, yayasan juga memiliki struktur pembina dan penasehat yang memiliki fungsi:

a) Mengidentifikasi dan menganalisis isu-isu strategis yayasan agar bagaimana yayasan kemudian menghadapi gejolak-gejolak seperti politik dan kepentingan yang merugikan yayasan itu sendiri.
b) Berada pada tataran penanggung jawab, mediator untuk lobi-lobi tertentu.

Terkait dengan tata kelola keuangan, untuk kekayaan yayasan samada bersumber dari kas awal yayasan  dan anggota ditambah dengan sumber dana lainnya, seperti:
a. Pemerintah
b. Donatur
c. Swadaya Masyarakat

Setiap pembina, pimpinan, pengurus, koordinator dan partisipan/karyawan/anggota berhak:
a. Mendapatkan fasilitas yang diperlukan dalam tugasnya
b. Mendapatkan intensi/tunjangan.

Fasilitas tunjangan sebagaimana dimaksud di atas tentu saja disesuaikan dengan kinerja, partisipasi, kontribusi d an dengan memperhatikan hal-hal seperti:
a. Kekayaan yayasan tidak boleh dijadikan hak milik.
b. Kerusakan fasilitas yayasan ditanggung secara bersama.



Referensi :

http://easybiz.id/panduan-mendirikan-organisasi-di-indonesia-pendirian-yayasan-2/
http://www.putra-putri-indonesia.com/undang-undang-yayasan.html
https://www.scribd.com/document/248775034/Struktur-Organisasi-Yang-Ideal#fullscreen&from_embed
http://rahasiailmuqurani.blogspot.co.id/2014/11/skripsi-makalah.html
http://lembaga-pspin.com/aspek-keuangan-dan-kewajiban-perpajakan-bagi-yayasan-serta-strategi-mengelola-dana-external-dan-pengelolaan-khas-yayasan-agenda-baru/
http://www.mediayasmindo.or.id/2016/03/manajemen-dan-tata-kelola-keuangan.html

Jumat, 30 September 2016

Sekilas Tentang PT. Sentra Inovasi Solusi

Ya kali Ini saya akan membahas tentang perusahaan Yang bergerak di Bidang TIK. Saya mencoba mecari Perusahaan yang bergerak di bidang TIK Yaitu PT. Sentra Inovasi Solusi. Kenapa saya memilih Perusahan tersebut karena ada beberapa teman saya yang bekerja di Perusahaan tersebut. berikut tentang apa PT. Sentra Inovasi Solusi. PT. Sentra Inovasi Solusi adalah penyedia solusi IT Service Continuity, didirikan pada tahun 2010 sebagai bagian dari Grup sentra. Misi kami adalah "Partner in improving IT Service Continuity" kantor .Kami terletak di Gandaria Office Tower dan di Cideng Jakarta Pusat. layanan poin kami di Semarang, Surabaya, Medan dan Makassar. kami terus berkembang tim dari 25 insinyur sangat berpengalaman dan selalu ada untuk membantu.
spesialisasi
IT Service Continuity

Website: https://www.sentrainovasi.com/
Industry:Information Technology and Services
Type : Self Owned
Headquarters: Gandaria 8 Office 21st Floor Jl. Sultan Iskandar Muda Jakarta Jakarta, DKI Jakarta
Company Size: 51-200 employees
Founded: 2010

Jumat, 24 Juni 2016

pusis Kesabaran Kesabaran

Kesabaran
Karya Chairil Anwar

Aku tak bisa tidur
Orang ngomong, anjing nggonggong
Dunia jauh mengabur
Kelam mendinding batu
Dihantam suara bertalu-talu
Di sebelahnya api dan abu

Aku hendak bicara
Suaraku hilang, tenaga terbang
Sudah! Tidak jadi apa-apa!
Ini dunia enggan disapa, ambil perduli

Keras membeku air kali
Dan hidup bukan hidup lagi

Kuulangi yang dulu kembali
Sambil bertutup telinga, berpicing mata
Menunggu reda yang mesti tiba


analisis
 Struktur Bathin
a.    Tema

Herman J. Waluyo (1987:106) mengatakan “Tema merupakan pokok atau subject-matter yang dikemukakan oleh penyair”. Ungkapan tersebut mengindikasikan bahwa tema merupakan sebuah atmosfer dari sebuah puisi, sebuah puisi pasti memiliki sebuah tema (umumnya satu) yang melingkupi keseluruhan puisi. Oleh sebab itu dalam menafsirkan tema dalam puisi, puisi tersebut harus ditafsirkan secara utuh.

Mangut lele

MANGUT LELE 
  

Bahan-bahan
500 gramlele
3 ikatdaun kemangi siangi
1 buahtomat ukuran sedang potong kotakBumbu-bumbu:
5 siungbawang putih
5 siungbawang merah
1 bungkusterasi (saya pakai abc)
1 ruasjahe
1 ruaslengkuas
secukupnyagula pasir
secukupnyagaram
jika sukapenyedap
3 buahcabe merah besar
3 bhcabe rawit (diuleg) kalo saya ditambah 7 cabai rawit yg utuh 
(masukkan bersama tomat dan kemangi pd akhir memasak)
daun salam
daun serai geprek
daun jeruk
jeruk nipis
santan (saya pakai santan instan ukuran kecil)

Langkah
Baluri lele dg air jeruk nipis dan garam, 
diamkan 30menit, lalu cuci bersih dan Goreng lele hingga kering sisihkan

Haluskan semua bumbu, kemudian tumis hingga harum.
Masukkan lele, tambahkan air dan tunggu sebentar hingga mendidih dan bumbu meresap

Masukkan santan, daun kemangi, tomat dan cabe rawit utuh. 
Aduk sebentar matikan api. Mangut lele siap disantap bersama nasi hangat

Prosa

Pengertian Prosa Lama
Prosa lama merupakan karya sastra yang belum mendapat pengaruh dari sastra atau kebudayaan barat.
Prosa lama mempunyai bentuk-bentuk sebagai berikut:
1) Hikayat, bentuk sastra lama yang berisi cerita kehidupan para dewa, peri, pangeran atau putri kerajaan, serta raja-raja yang mempunyai kehidupan luar biasa dan gaib.
2) Sejarah atau tiambo, salah satu bentuk prosa lama yang isi ceritanya diambil dari suatu peristiwa sejarah yang pernah terjadi.
3) Dongeng. bentuk sastra lama yang bercerita tentang sesuatu kejadian yang luar biasa dan penuh khavalan, tentang dewa-dewa, peri-peri, putri-putri cantik, dan sebagainya. Fungsi dongeng haruslah sebagai penghibur. Oleh karena itu, dongeng disebut juga cerita pelipur lara.
Ciri-ciri Prosa Lama
1. Statis
Kalau kita baca Sejarah Melayu, Hikayat Hang Tuah, Hikayat Si Miskin, Hikayat Bangsawan, dan prosa lama yang lain, bentuknya selalu sama, pola-pola kalimatnya sama, malahan banyak kalimat dan ungkapan sama betul, tema ceritanya pun sama.
2. Diferensiasi sedikit
Cerita lama pada umumnya merupakan ikatan unsur-unsur yang sama karena perhubungan beberapa unsur kuat sekali.
3. Tradisional
Prosa lama memiliki pola-pola bentuk yang dijadikan transisi. Kalimat-kalimat dan ungkapan-ungkapan yang sama terdapat dalam cerita-cerita yang berlainan, bahkan di dalam satu cerita juga sering diulang-ulang.
4. Terbentuk oleh masyarakat dan hidup di tengah-tengah masyarakat
Kebanyakan hasil sastra dalam kesusastraan lama tidak diketahui siapa pengarangnya. Kalau dicantumkan suatu nama, itu hanya nama penyadur dan bukan nama pengarang yang sebenarnya. Sebab cerita lama itu hidup di tengah-tengah masyarakat yang diceritakan secara turun-temurun.
Contoh Hikayat
PERKARA SI BUNGKUK DAN SI PANJANG

 Mashudulhakk arif bijaksana dan pandai memutuskan perkara-perkara yang sulit sebagai ternyata dari contoh yang di bawah ini:


Hatta maka berapa lamanya Masyhudulhakk pun besarlah. Kalakian maka bertambah-tambah cerdiknya dan akalnya itu. Maka pada suatu hari adalah dua orang laki-istri berjalan. Maka sampailah ia kepada suatu sungai. Maka dicaharinya perahu hendak menyeberang, tiada dapat perahu itu. Maka ditantinya 1) kalau-kalau ada orang lalu berperahu. Itu pun tiada juga ada lalu perahu orang. Maka ia pun berhentilah di tebing sungai itu dengan istrinya. Sebermula adapun istri orang itu terlalu baik parasnya. Syahdan maka akan suami perempuan itu sudah tua, lagi bungkuk belakangnya. Maka pada sangka orang tua itu, air sungai itu dalam juga. Katanya, "Apa upayaku hendak menyeberang sungai ini?"

Maka ada pula seorang Bedawi duduk di seberang sana sungai itu. Maka kata orang itu, "Hai tuan hamba, seberangkan apalah kiranya hamba kedua ini, karena hamba tiada dapat berenang; sungai ini tidak hamba tahu dalam dangkalnya." Setelah didengar oleh Bedawi kata orang tua bungkuk itu dan serta dilihatnya perempuan itu baik rupanya, maka orang Bedawi itu pun sukalah, dan berkata di dalam hatinya, "Untunglah sekali ini!"

Maka Bedawi itu pun turunlah ia ke dalam sungai itu merendahkan dirinya, hingga lehernya juga ia berjalan menuju orang tua yang bungkuk laki-istri itu. Maka kata orang tua itu, "Tuan hamba seberangkan apalah 2) hamba kedua ini. Maka kata Bedawi itu, "Sebagaimana 3) hamba hendak bawa tuan hamba kedua ini? Melainkan seorang juga dahulu maka boleh, karena air ini dalam."

Maka kata orang tua itu kepada istrinya, "Pergilah diri dahulu." Setelah itu maka turunlah perempuan itu ke dalam sungai dengan orang Bedawi itu. Arkian maka kata Bedawi itu, "Berilah barang-barang bekal-bekal tuan hamba dahulu, hamba seberangkan." Maka diberi oleh perempuan itu segala bekal-bekal itu. Setelah sudah maka dibawanyalah perempuan itu diseberangkan oleh Bedawi itu. Syahdan maka pura-pura diperdalamnya air itu, supaya dikata 4) oleh si Bungkuk air itu dalam. Maka sampailah kepada pertengahan sungai itu, maka kata Bedawi itu kepada perempuan itu, "Akan tuan ini terlalu elok rupanya dengan mudanya. Mengapa maka tuan hamba berlakikan orang tua bungkuk ini? Baik juga tuan hamba buangkan orang bungkuk itu, agar supaya tuan hamba, hamba ambit, hamba jadikan istri hamba." Maka berbagai-bagailah katanya akan perempuan itu.

Maka kata perempuan itu kepadanya, "Baiklah, hamba turutlah kata tuan hamba itu."

Maka apabila sampailah ia ke seberang sungai itu, maka keduanya pun mandilah, setelah sudah maka makanlah ia keduanya segala perbekalan itu. Maka segala kelakuan itu semuanya dilihat oleh orang tua bungkuk itu dan segala hal perempuan itu dengan Bedawi itu.

Kalakian maka heranlah orang tua itu. Setelah sudah ia makan, maka ia pun berjalanlah keduanya. Setelah dilihat oleh orang tua itu akan Bedawi dengan istrinya berjalan, maka ia pun berkata-kata dalam hatinya, "Daripada hidup melihat hal yang demikian ini, baiklah aku mati."


Mind Mapping Konsepsi Ilmu Budaya Dasar Dalam Kesusatraan

Sabtu, 04 Juni 2016

Manusia Dan Cinta Kasih

MANUSIA DAN CINTA KASIH

A.   PENGERTIAN CINTA KASIH
Menurut kamus umum bahasa Indonesia karya W.J.S. Poerwadarminta, cinta adalah rasa sangat suka (kepada) atau (rasa) sayang (kepada), ataupun (rasa) sangat kasih atau sangat tertarik hatinya. Sedangkan kata kasih artinya perasaan sayang atau cinta kepada atau menaruh belas kasihan. Dengan demikian arti cinta dan kasih hampir bersamaan, sehingga kata kasih memperkuat rasa cinta. Karena itu cinta kasih dapat diartikan sebagai perasaan suka (sayang) kepada seseorang yang disertai dengan menaruh belas kasihan.
Cinta memegang peranan yang penting dalam kehidupan manusia, sebab cinta merupakan landasan dalam kehidupan perkawinan, pembentukan keluarga dan pemeliharaan anak, hubungan yang erat dimasyarakat dan hubungan manusiawi yang akrab. Demikian pula cinta adalah pengikat yang kokoh antara manusia dengan Tuhannya sehingga maqusia menyembah Tuhan dengan ichlas, mengikuti
Hikmah cinta adalah sangat besar. Hanya orang yang telah diberi kefahaman dan kecerdasan oleh Allah sajalah yang mampu merenungkannya. Diantara hikmah-hikmah tersebut adalah :
1. Sesungguhnya cinta itu adalah merupakan ujian yang berat dan pahit dalam kehidupan manusia, karena setiap cinta akan mengalami berbagai macam rintangan
2. Bahwa fenomena cinta yang telah melekat di dalam jiwa manusia merupakan pendorong dan pembangkit yang paling besar di dalam melestarikan kehidupan lingkungan.
3. Bahwa fenomena cinta merupakan faktor utama didalam kelanjutan hidup manusia, dalam kenal-mengenal antar mereka.
4. Fenomena cinta, jika dipeitiatikan merupakan pengikat yang paling kuat di dalam hubungan antar anggota keluarga, kerukunan bermasyarakat, mengasihi sesama mahluk hidup, menegakkan keamanan, ketentraman, dan keselamatan di segala penjuru bumi. Cinta merupakan benih dari segala kasih dan sayang, dan segala bentuk persahabatan, dimanapun adanya

B. Unsur- Unsur Cinta
  • Pengasuhan
  • Tanggung jawab
  • Perhatian
  • Pengenalan
C. 3 Unsur dalam segitiga Cinta
Image
  • Kadang-kadang ada yang keterikatannya sangat kuat, tetapi keintiman atau kemesraannya kurang. Cinta seperti itu mengandung kesetiaan yang amat kuat, kecemburuannya besaar, tetapi dirasakan oleh pasangannya sebagai dingin atau hambar, karena tidak ada kehangatan yang ditimbulkan kemesraan atau keintiman. misalnya cinta sahabat karib atau saudara kandung yang penuh dengan keakraban, tetapi tidak ada gejolak-gejolak mesra dan orang yang bersangkutan masih lebih setia kepada hal-hal lain pada partnernya.
    Cinta juga dapat diwarnai dengan kemesraan yang sangat menggejolak, tetapi unsur keintiman dan keterikatannya yang kurang. Cinta seperti itu dinamakan cinta yang pincang, karena garis-garis unsur cintanya tidak membuat segitiga sama sisi, seperti nyata pada gambar berikut:
    Image
    Lebih berat lagi bila salah satu unsur cinta itu tidak ada, sehingga tidak terbentuk segitiga yang demikian itu tidak sempurna, dan dapat disebut bukan cinta. 


D Tingkatan Cinta
1. Cinta kepada Tuhan pemilik alam semesta ini, karena tanpa kekuasaanya, kita takkan ada di bumi ini. Dan cintailah pengikutnya yaitu nabi Muhammad saw. Dalam islam ada sebuah saran, yaitu cintailah nabimu, yaitu Muhammad saw. Karenanya ia kan membawa kebenaran kepada umatnya.
2. Cinta kepada kedua orang tua yang senantiasa menjaga kita dari sebelum lahir hingga saat ini. Perjuangan seorang ibu itu tiada tara dibanding apapun juga. Dia senantiasa menanggung kita selama 9 bulan dalam perutnya dan mempertaruhkan nyawanya demi lahirnya kita di bumi ini.
3. Cinta terhadap teman maupun teman spesial dalam hidup kita.
E. CINTA MENURUT AJARAN AGAMA
 Bentuk Cinta dan Ayat Al-Qur’an Tentang Cinta
Berbagai bentuk cinta:
1. Cinta kepada thagut: Syetan atau sesuatu yang disembah selain Tuhan.
2. Cinta berdasarkan hawa nafsu.
3. Cinta yang lebih mengutamakan kecintaan pada orang tua, anak, istri, perniagaan dan tempat tinggal.

Ayat-ayat Al-Qur’an tentang cinta:
1. Cinta Diri
Cinta Diri erat kaitannya dengan dorongan menjaga diri. Al-Qur’an telah mengungkpkan cinta alamiah manusia terhadap dirinya sendiri ini, kecenderungannya untuk menuntut segala sesuatu yang bermanfaat dan berguna bagi dirinya, dan menghindari diri dari segala sesuatu yang membahayakan kesalahan dirinya, melalui ucapan Nabi Muhammd SAW, bahwa seandainya beliau mengetahui hal-hl gaib, tentu beliau akan memperbanyak hal-hal yang baik bagi dirinya dan menjauhkan dirinya dari segala keburukan. (QS, Al-Adiyat, 100:8)
2. Cinta Kepada Sesama Manusia
Agar manusia dapat hidup dengan penuh keserasian dan keharmonisan dengan manusia lainnya, tidak boleh tidak ia harus membatasi cintanya pada diri sendiri dan egoismenya. Allah ketika member isyarat tentang kecintaan manusia pada dirinya sendiri, seperti yang tampak pada keluh kesahnya apabila ia tertimpa kesusahan dan usahanya yang terus menurus untuk memperoleh kebaikan serta kebakhilannya dalam memberikan sebagian karunia yang diperolehnya, setelah itu Allah langsung memberi pujian kepada orang-orang yang berusaha untuk tidak berlebih-lebihan dalam cintanya kepada diri sendiri dan melepaskan diri dari gejala-gejala itu.
3. Cinta Seksual
Cinta erat kaitannya dengan dorongan seksual. Sebab ialah yang bekerja dalam melestarikan kasih sayang, keserasian, dan kerjasama ntara suami dan istri. Ia merupakan factor yang primer bagi kelangsungan hidup keluarga:
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaannya ialah dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikannya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi yang berpikir. (QS, Ar-Rum, 30:21)
Dorongan seksual melakukan suatu fungsi penting, yaitu melahirkan keturunan demi kelangsungan jenis. Lewat dorongan seksual terbentuk keluarga.
4. Cinta Kebapakan
Mengingat bahwa antara ayah dengan anak-anaknya tidak terjalin oleh iktan-ikatan fisiologis seperti yang menghubungkan si ibu dengan anak-ankanya, maka para ahli ilmu jiwa modern berpendapat bahwa dorongan kebapakan bukanlah dorongan fisiologis seperti halnya dorongan keibuan, melaikan dorongan psikis.
Cinta kebapakan dalam Al-Qur’an diisyaratkan dalam kasih nabi Nuh as. Betapa cintanya ia kepada anaknya, tampak jelas ketika ia memanggilnya dengan penuh rasa cinta. Kasih sayang, dan belas kasihan, untuk naik ke perahu agar tidak tenggelam ditelan ombak:
“…Dan nuh memanggil anaknya – sedang anak itu berada di tempat yang jauh terpencil – : “Hai…anakku, naiklah (kekapal) bersama kami dan janganlah kamu berada bersama-sama orang-orang yang kafir”.(QS, Yusuf, 12:84)
5. Cinta Kepada Rasul
Cinta kepad rasul, yang ditulis Allah sebagai rahmh bagi seluruh alam semesta, menduduki peringkt ke dua setelah cinta kepada Allah. Ini karena Rasul merupakan ideal sempurna bagi manusia baik dalam tingkah laku, moral, maupun berbagai sifat luhur lainnya.
 F. KASIH SAYANG
1. Pengertian Kasih Sayang
Pengertian kasih sayang menurut kamus umum bahasa Indonesia karangan W.J.S.Poerwardarminta adalah perasaan sayang, perasaan cinta atau perasaan suka kepada seseorang. Dalam kasih sayang sadar atau tidak sadar dari masing-masing pihak dituntut tanggung jawab, pengorbanan, kejujuran, saling percaya, saling pengertian, saling terbuka, sehingga keduaanya merupakan kesatuan yang bulat dan utuh.
G. KEMESRAAN

Kemesraan berasal dari kata dasar mesra, yang artinya perasaan simpati yang akrab. Kemesraan ialah hubungan yang akrab baik antara pria wanita yang sedang dimabuk asmara maupun yang sudah berumah tangga.
Kemesraan pada dasamya merupakan perwujudan kasih sayang yang mendalam.
Filsuf Rusia, Salovjef dalam bukunya makna kasih mengatakan "jika seorang pemuda jatuh cinta pada seorang gadis secara serius, ia terlempar ke luar dari cinta did. Ia mulai hidup untuk orang lain".
Yose Ortage Y Gasset dalam novelnya "On love" mengatakan "dikedalaman sanubarinya seorang pencinta merasa dirinya bersatu tanpa syarat dengan obyek cintanya. Persatuan bersifat kebersamaan yang mendasar dan melibatkan seluruh eksistensinya".
Selanjutnya Yose mengatakan, bahwa si pencinta tidaklah kehilangan pribadinya dalam aliran enersi cinta tersebut. Malahan pribadinya akan diperkaya, dan dibebaskan. Cinta yang demikian merupakan pintu bagi seseorang untuk mengenal dirinya sendiri.

H. BELAS KASIHAN

Dalam surat Yohanes dijelaskan ada tiga mac am cinta. Cinta agape ialah cinta manusia kepada Tuhan. Cinta Philia ialah cinta kepada ibu bapak (orang tua) dan saudara. dan kcliga cinta Amor/eros ialah cinta antara pria dan wanita. Beda antara cinta cros dan amor ini ialah cinta eros karena kodrati sebagai laki-laki dan perempuan, scdangkan cinta amor karena unsur-unsur yang sulit dinanar, misalnya gadis normal yang cantik mcncintai dan mau dinikahi seorang pemuda yang kerdil.
Disamping itu masih ada cinta lagi yaitu cinta terhadap sesama. Cinta terhadap sesama merupakan perpaduan antara cinta agape dan cinta philia.
Cinta sesama ini diberikan istilah belas kasihan untuk membcdakan antara cinta kepada orang tua, pria-wanita, cinta kepada Tuhan.
Dalam cinta sesama ini dipergunakan istilah belas kasihan, karena cinta disini bukan karena cakapnya, kayanya, cantiknya, pandainya, melainkan karena penderitaannya. Pcnderitaan ini mengandung arti yang luas. Mungkin tua, sakit-sakitan, yatim, yatim piatu, penyakit yang dideritanya, dan sebagainya.
Jadi kata kasihan atau rahmah berarti bersimpati kepada nasib atau keadaan yang diderita orang lain. Kemudian apa bedanya Rahmah dengan Rahman ? kalau Rahman ada unsur memberi. Misalnya seseorang memusuhi kita, tetapi kita tidak membalasnya, malahan kita jadikan dia sebagai teman baik. Jadi pengertian rahmah adalah kita menaruh perhatian (simpati) terhadap penderitaan orang lain, lalu kita menunjukkan jalan keluar kepadanya. Tetapi kalau kita menaruh rasa simpati kepada orang yang tidak dalam kesulitan, sehingga menyebabkan rusak (menjerumuskan), maka hal itu disebut memanjakan.

I. CINTA KASIH EROTIS

Dalam cinta kasih erotis tcrdapat eksklusivitas yang tidak terdapat dalam cinta kasih pcrsaudaraan dan cinta kasih keibuan.
Cinta kasih erotis apabila ia benar-benar cinta kasih, mempunyai satu pendirian, yaitu bahwa seseorang sungguh-sungguh mcncintai dan mengasihi dengan jiwanya yang sedalam-dalamnya, dan menerima pribadi orang lain (wanita ataupun pria) dengan jiwanya yang sedalam-dalamnya.

Konsepsi Ilmu Budaya Dasar Dalam Kesusatraan

Konsepsi Ilmu Budaya Dasar Dalam Kesusatraan


                   KONSEPSI ILMU BUDAYA DASAR DALAM KESUSASTRAAN IBD berasal dari kata Basic Humanities berasal dari bahasa Inggris the humanities yang artinya manusiawi, berbudaya, dan halus. Dengan mempelajari The Humanities bisa menjadikan orang lebih manusiawi, lebih berbudaya dan lebih halus. Berarti The Humanities berkaitan dengan nilai – nilai norma manusia. 

Pada Umumnya The Humanities mencangkup filsafat, teologi, seni, dan cabang-cabangnya termasuk sastra, sejarah, cerita rakyat dan sebagainya. Jadi Intinya the Humanities mempelajari semua masalah tentang manusia dan budaya.

Seni yang merupakan cabang dari the humanities merupakan sastra yang mempunyai peranan paling penting karena nilai-nilai kemanusiaan yang disampaikannya normatif. Ekspresi seni sifatnya tidak normatif agar lebih mudah berkomunikasi dan agar nilai yang disampaikan lebih fleksibel. Sastra mempunyai peranan penting juga karena sastra mempergunakan bahasa. Cabang seni lain pada hakekatnya juga menggunakan bahasa, namun bahasa yang digunakan masih perlu dijabarkan dan ditafsirkan lagi. Sebaliknya sastra adalah penafsiran itu sendiri.
A.    Pendekatan Kesusastraan
  
Hampir di setiap jaman seni termasuk sastra memegang peranan yang  penting dalam the humanities. Ini terjadi karena seni merupakan ekspresi nilai-nilai kemanusiaan, dan bukannya formulasi nilai-nilai kemanusiaan seperti yang terdapat dalam filsafat atu agama.
Karena seni adalah ekspresi yang sifatnya tidak normative, seni lebih mudah berkomunikasi, karena tidak normatif nilai-nilai yang di sampaikan lebih fleksibal baik isinya maupun cara penyampainnya.
Orientasi the Humanities adalah ilmu : Dengan mempelajari satu sebagai dari disiplin ilmu yang mencakup dalam the humanities, mahasiswa di harapkan dapat menjadi homo humanus yang lebih baik.


  B.  Ilmu Budaya Dasar Yang Di Hubungkan Dengan Prosa

Istilah prosa banyak pandangannya. Kadang-kadang di sebut narrative fiction, prose fiction atu hanya fiction saja. Dalam bahasa Indonesia istilah tadi sering di terjemahkan menjadi cerita rekaan dan di definisikan sebagai bentuk cerita tau prosa kisahan yang mempunyai pemeran, lakuan, peristiwa dan alur yang si hasilkan oleh daya khayal atau imajinasi.
Dalam kesussatraan Indonesia kita mengenai jenis prosa lama dan prosa baru.
a.      Prosa lama meliputi :
1.      Dongeng-dongeng
2.      Hikayat
3.      Sejarah
4.      Epos
5.      Cerita pelipur lara

b.      Prosa baru meliputi :
1.      Cerits pendek
2.      Roman/novel
3.      Biografi
4.      Kisah
5.      Otobiografi

 C.   Nilai-Nilai Dalam Prosa Fiksi

Sebagai seni yang bertulang punggung cerita, mau tidak mau karya sastra (prosa fiksi) langsung atau tidak langsung membawakan moral, pesan atau cerita Dengan perkataan lain prosa mempunyai nilai-nilai yang diperoleh pembawa lewat sastra. Adapun nilai-nilai yang di peroleh pembawa lewat sastra antara lain :
1.      Prosa fiksi memberikan kesenangan
Keistimewaan kesenangan yang di peroleh dari membaca fiksi adalah pembaca mendapatkan pengalaman, pembaca dapat mengembangkan imajinasinya untuk mengenal dareh atau tempat asing, pembaca juga dapat mengenal tokoh-tokoh asing.
2.      Prosa fiksi memberikan informasi
Fiksi memberikan sejenis informasi yang tidak terdapat di dalam ensiklopedia. Dalam novel sering kita dapat belajar sesuatu yang lebih daripada sejarah atau laporan jurnalistik tentang kehidupan masa kini, kehidupan masa lampau, bahkan juga kehidupan yang akan dating atau kehidupan yang asing sama sekali.
3.      Prosa fiksi memberikan warisan cultural
Prosa fiksi dapat menstimulasi imaginasi, dan merupakan sarana bagi pemindahan yang tak henti-hentinya dari warisan budaya bangsa. Salah satunya adalah novel Siti Nurbaya.
4.      Prosa memberikan keseimbangan wawasan
Lewat prosa fiksi seseorang dapat menilai kehidupan berdasarkan pengalaman-pengalaman dengan banyak individu. Fiksi juga memungkinkan lebih banyak kesempatan untuk memilih respon-respon emosional atau ransangan aksi yang mungkin sangat berbeda daripada apa yang di sajikan dalam kehidupan sendiri.
Berkenaan dengan moral , karya satra dapat di bagi menjadi dua : Karya sastra yang menyurakan aspirasi jamannya, dan karya satra yang menyuarakan gejolak jamananya, ada juga yang tentunya menyuarakan kedua-duanya.
Kedua macam sastra itu selalu menyampaikan masalah. Masalah ini di sampaikan dengan jalan menyajikan interaksi tokoh-tokohnya.Kita kenal Mahabrata dan Ramayana, Mahabrta menceritakan kepahlawanan orang-orang pandawa yang pemberani.
Pokok bhasan manusia dan cinta kasih dapat di hungkan denga cinta kasih antara Maria dan Yusuf dalam buku layar terkembang karya Sutan Takdir Alisyahbana.

     D.   Ilmu Budaya Dasar Yang Dihubungkan Dengan Puisi
Pembahasan puisi dalam rangka pengjaran Ilmu Budaya Dasar tidak akan lepas di arahkan pada tradisi pendidikan dan pengajaran sastra dan apresiasinya yang murni. Puisi dapat di pakai sebagai media sekaligus sebagai sumber sesuai dengan tema-tema atau pokok bahasan yang terdapat di dalam Ilmu Budaya Dasar.
Puisi  termasuk satra, sedangkan sastra bagian dari kesenian, dan kesenian cabang/unsur dari kebudayaan.
Kepuitisan, keartistikan atau keestetikan bahasa puisi disebabkan oleh kreativitas penyair dalam membangun puisinya dengan menggunakan :
1.      Figura bahasa (figutrative language ) seperti gaya personifikasi, metafora, perbandingan, alegori sehingga puisi menjadi segar hidup, menarik dan memberi kejelasan gambaran angan.
2.      Kata-kata  yang ambiqiuitas yaitu kata-kata yang bermakna ganda banya tafsir
3.      Kata-kata berjiwa yaitu kata-kata yang sudah diberi suasana tertentu, berisi perasaan pengalaman jiwa penyair sehingga terasa hidup dan memukau.
4.      Kata-kata yang konotatif yaitu kata-kata yang sudah diberi tambahan nilai-nilai rasa dan asosiasi-asosiasi tertentu.
5.      Pengulangan yang berfungsi untuk mengintensifkan hal-hal yang di lukiskan,sehingga lebih menggugah hati.
Dibalik kata-katanya yang padat,ekonomis dan suakr di cerna maknanya itu,puisi berisi potret kehidupan manusia.
Adapun alasan-alasan yang melandasi penyajian puisi pada perkuliahan Ilmu Budaya Dasar adalah sebagi berikut :
1.      Hubungan puisi dengan pengalaman hidup manusia
Perekaman dan penyampaian pengalaman dalam sastra puisi disebut “pengalaman perwakilan”. Pendekatan terhadap pengalaman perwakilan itu dapat di lakukan dengan suatu kemampuan yang di sebut “imaginative entry” yaitu kemampuan menghubungkan pengalaman hidup sendiri dengan pengalaman yang di tuangkan penyair dalam puisinya.
2.      Puisi dan keinsyafan/kesadaran individual.
Dengan membaca puisi mahasiswa dapat di ajak untuk dapat menjenguk hati/penyair manusia, baik orang lain maupun diri sendiri.
3.      Puisi dan keinsyafan sosial
Secara imaginative puisi dapat menafsirkan situasi dasar manusia sosial yang bisa berupa :
-          Penderitaan atas ketidakadilan
-          Perjuangan untuk kekuasaan
-          Konflik dengan sesame
-          Pemberontakan terhadap hukum Tuhan
Cinta kasih itu kadang-kadang tidak berdiri sendiri,ia sering berpadu dengan nilai-nilai kemanusiaan yang lain seperti penderitaan (kesepian,kesedihan,keputusan,dll).
Puisi merupakan sesuatu yang hidup dalam metafisis, suatu impian yang berkribadian sehingga sukar dihayati isinya, Walaupun demikian bila puisi dibaca dengan baik setidaknya akan membantu pembaca dalam menafsirkannya.



MIND Mapping